Rabu, 21 Juli 2010

Kenapa Harus Menulis?

Pernahkah Anda berpikir kenapa para penulis sangat gemar menulis? Kenapa mereka (penulis) tidak pernah bosan berkutat dengan kertas dan pena ataupun berjam-jam di depan komputer demi sebuah tulisan? Jawabannya adalah karena mereka memiliki alasan untuk melakukan hal itu. Dari pengamatan serta pengalaman pribadi, saya dapat mengemukakan beberapa alasan orang-orang menulis sebuah karya, yaitu:
1. Tugas
Tugas-tugas menulis karangan, menyusun makalah, membuat resume dan sebagainya. Kebanyakan dari kita yang kurang menyukai bidang tulis menulis paling sering menggunakan alasan ini untuk menulis. Karena tugas merupakan kewajiban bagi kita semua sebagai murid sekolah ataupun mahasiswa. Kemajuan teknologi dan tak terbendungnya globalisasi sangat membantu kita dalam membuat tugas. Tentu kita semua tahu “internet”, media informasi dan komunikasi yang sangat mudah diakses dan menyimpan hampir semua informasi yang kita butuhkan. Namun, sejalan dengan manfaatnya yang segudang, juga mengandung virus yang sangat berbahaya bagi anak bangsa kita. Kebanyakan dari kita justru memindahkan tulisan dari internet dan menjadikannya sebagai tugas. Orang-orang sering menyebutnya dengan istilah copy-paste yang mana sebagian besar dari kita pasti sudah tahu atau malah sering mem-praktekkan teknik ini. :D
Kebiasaan tidak jujur tersebut akan berdampak buruk bagi perkembangan masyarakat Indonesia yang masih belajar seperti malas, semakin pragmatis, dan yang lebih ekstrim adalah kita akan digelari sebagai plagiator karena mengakui hasil karya dan pemikiran orang lain sebagai hasil karyanya sendiri.
2. Hobi
Suatu aktivitas yang sudah menjadi kegemaran bagi kita atau akrab disebut hobi akan sulit untuk dihindari, begitu juga jika kita hobi menulis. Menulis bagi mereka yang hobi merupakan suatu kesenangan tersendiri yang tak ternilai harganya. Tak pernah gentar untuk berhenti berkarya, puas jika menyelesaikan tulisannya bahkan rela menghabiskan waktunya berjam-jam untuk menulis. Apa saja ia tulis, namun beberapa penulis men-spesifikasikan tulisan yang sering dibuatnya seperti kebanyakan menulis cerpen (cerita pendek), puisi, novel, opini, berita, artikel, dan sebagainya. Bahkan tidak sedikit orang-orang gemar menuliskan pengalaman dan isi hati mereka.
3. Menyalurkan bakat (menggali potensi)
Bisa saja kita tidak terlalu senang melakukannya, tetapi kita menyadari bahwa kita memiliki potensi atau bakat yang kurang terasah di bidang ini. Olehnya itu ada beberapa penulis biasanya tidak lahir dari karyanya yang ratusan. Hanya satu atau dua karya tetapi bisa menanamkan kesan bagi siapa saja yang membacanya. Contohnya saja Andrea Hirata dengan ke empat novel nya yang tergabung dalam tetralogi (Laskar Pelangi, Sang Pemimpi, Edensor dan Maryamah Karpov). Maka dari itu siapa saja yang merasa mampu untuk menulis, tidak ada salahnya mengetik-ngetik beberapa tulisan untuk menggali potensi kita.
4. Belajar
Selama suatu kegiatan bersifat positif, akan berdampak positif pula bagi kita dan mendatangkan banyak pembelajaran. Begitu juga dengan menulis. Mungkin kita tidak sadar, setiap kali menulis, wawasan kita juga akan bertambah karena menulis membutuhkan membaca, membaca berbagai bahan yang berkenaan dengan tulisan tersebut. Semakin sering kita menulis, membuat kita semakin terlatih dan akhirnya kita terlahir sebagai penulis profesional yang hebat! Amin.. ^_^
5. Menyalurkan aspirasi
Pembaca terinspirasi, penulis beraspirasi (mengemukakan aspirasi-aspiranya terhadap sesuatu). Alasan ini dapat membantu kita untuk menyampaikan keinginan kita kepada seseorang, kelompok atau pun suatu lembaga. Sayangnya mahasiswa yang berteriak melalui tulisannya masih lebih sedikit jika dibandingkan dengan mahasiswa yang berorasi di jalan raya sembari mengganggu dan merusak fasilitas umum.
6. Demi perubahan
Bagi mahasiswa mungkin pernah mendengar kalimat ajakan ini : “Menulislah untuk perubahan!”. Ya, menulis demi memajukan anak bangsa kita dengan informasi-informasi serta inspirasi yang mungkin tersirat dalam tulisan kita. Juga demi perubahan terhadap pribadi kita agar menjadi lebih berguna dan melakukan aktivitas yang positif.
7. Terkenal
Tidak dipungkiri beberapa orang menulis karena ingin dikenal banyak orang atau menghasilkan banyak uang, itu sah-sah saja asalkan tulisan tersebut murni karya kita. Tetapi kebanyakan penulis besar mungkin tidak memikirkan sebelumnya jika mereka akan setenar sekarang karena tujuan mereka hanya ingin membawa perubahan bagi bangsanya.
8. Pekerjaan
Dari berbagai poin sebelumnya, alasan yang terakhir ini mungkin saja merupakan buahnya. Bermula dari hobi, berlatih dan belajar, menyalurkan aspirasi hingga berjodoh dengan profesi yang menuntutnya untuk menulis pula. Banyak orang yang beranggapan bahwa profesi menulis itu kurang menjanjikan, tetapi bagi penulis yang benar-benar yakin pasti akan mematahkan opini tersebut. Ada banyak bidang profesi yang aktivitasnya lebih banyak menulis, sebut saja wartawan, cerpenis, staf redaksi media cetak/elektronik, penulis skripsi, sekretaris, panitera dan masih banyak lagi.(Qq)

Senin, 19 Juli 2010

Catatan Kecil; Mahkamah Konstitusi dalam Bingkai Ketatanegaraan Indonesia

Hans Kelsen, Bapak Konstitusi Dunia
Keberadaan Mahkamah Konstitusi (MK) secara teoritis baru diperkenalkan oleh pakar hukum kenamaan asal Austria, Hans Kelsen (1881-1973). Kelsen menyatakan bahwa pelaksanaan aturan konstitusional tentang legislasi dapat secara efektif dijamin hanya jika suatu organ selain Legislatif diberikan tugas untuk menguji, apakah suatu produk hukum itu konstitusional atau inkonstitusional, dan tidak memberlakukannya jika menurut organ ini, produk badan Legislatif tersebut inkonstitusional (bertentangan dengan konstitusi).

Di Austria, pemikiran Kelsen itu mendorong dibentuknya suatu lembaga Verfassungsgerichtshoft atau Contitutional Court (MK) yang berdiri sendiri di luar Mahkamah Agung. Gagasan ini diajukan Kelsen ketika diangkat sebagai anggota lembaga pembaharu Konstitusi Austria pada tahun 1919-1920 dan gagasannya tersebut diterima dalam Konstitusi 1920 Austria. Inilah Mahkamah Konstitusi pertama di dunia.

Walaupun demikian, keberadaan lembaga MK secara umum merupakan fenomena baru di dalam dunia ketatanegaraan.

Dinamika Lahirnya Lembaga Pengawal Konstitusi (MK) Di Indonesia
Lengsernya rezim otoriter Orde Baru di pertengahan tahun 1998, mendorong reformasi di berbagai sektor tak terhindarkan. Reformasi politik hingga reformasi konstitusi berbuah menjadi slogan umum yang tersepakati oleh khalayak ramai. Tak ayal perubahan (amandemen) konstitusi pun mengalami empat kali perubahan dalam satu rangkaian amandemen, sejak tahun 1999 sampai 2002.

Perubahan tersebut mengimplikasikan berbagai perubahan mendasar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Termasuk terbangunya paradigma Supremasi Konstitusi (Supremacy of the constitution) yang disepakati menggantikan Supremasi Parlemen (Supremacy of parliament), sebagaimana yang diterapkan sebelumnya sebelum reformasi, dimana tongkat kekuasaan tertinggi di pegang oleh satu Lembaga Negara, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Susunan Lembaga Negara pun mengalami perombakan yang sangat signifikan. Terbukti dengan lahirnya lembaga-lembaga negara yang baru, disamping ada juga yang dihilangkan. Salah satu dari sekian Lembaga Negara yang dibentuk sebagai hasil amandemen konstitusi adalah Mahkamah Konstitusi (MK).

Dibentuk pada tahun 2003, MK di desain sebagai satu-satunya lembaga yang menjadi pengawal dan penafsir Undang-Undang Dasar. Sebagaimana konsekuensi logis dengan dianutnya paradigma Supremasi Konstitusi. Kehadiran MK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, membuat Indonesia tercatat sebagai Negara ke-78 yang di dalam konstitusinya mengakomodir dibentuknya MK secara tersendiri, di luar Mahkamah Agung.

Gagasan pembentukan MK di Indonesia dilandasi pula upaya serius pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara dalam menegakkan konstitusi. Artinya, segala Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk di bawahnya tidaklah boleh bertentangan dengan Hak Asasi Manusia yang telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai hukum dasar tertinggi.

Sesuai amanat konstitusi tersebut, MK memiliki 4 (empat) Kewenangan dan 1 (satu) Kewajiban (Pasal 24C UUD NRI 1945). Yaitu, Menguji Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945; Memutus sengketa kewenangan antar lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI 1945; Memutus pembubaran partai politik; dan Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Adapun 1 (satu) kewajiban yang diembannya adalah MK wajib member putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, atau yang dikenal sebagai Impeachment.

Mekanisme Pengangkatan Hakim Konstitusi
MK beranggotakan 9 (Sembilan) orang Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh seorang Ketua dan Wakil Ketua. Mekanisme pengangkatan Hakim Konstitusi melibatkan ketiga unsur kekuasaan negara, yaitu Mahkamah Agung (Yudikatif), DPR-RI (Legislatif), dan Presiden (Eksekutif). Masing-masing mengajukan 3 (Tiga) orang Hakim yang kemudian kesembilan Hakim yang diajukan tersebut ditetapkan oleh Presiden sebagai Hakim Konstitusi dengan masa jabatan 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 (Satu) kali masa jabatan berikutnya.

Selain mekanisme pengangkatan Hakim Konstitusi yang melibatkan unsur Trias politika, MK juga dibentuk dengan fungsi dan peran penting untuk menjamin tidak akan ada lagi produk hukum yang keluar dari koridor konstitusi, sehingga hak-hak konstitusional warga negara terjaga, dan konstitusi itu sendiri terkawal konstitusionalitasnya. (Acc)



SUMBER REFERENSI:
Budiarti, Rita Triana, On The Record Mahfud MD Di Balik Putusan Mahkamah Konstitusi, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2010.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Saksi Bisu Lahirnya Lembaga Pengawal Konstitusi RI

08 Juli 2010 jam 19:27

Siang yang cerah dengan arak-arakan sirene kendaraan, silih menggema di ruas jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, (5/7). Tampaklah sebuah gedung nan indah dengan memancarkan nuansa seni arsitektur ala eropa milik Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Sebagai salah satu lembaga penyelenggara kekuasaan kehakiman, Mahkamah Konstitusi (MK) juga menjelma menjadi penafsir konstitusi. Sejarah dibentuknya MK adalah bagian dari sejarah bangsa dalam ketatanegaraan Indonesia.

Hal yang menarik ketika berada di lobi lantai dasar MK adalah, dipajangnya 2 (dua) buah benda dengan balutan bingkai kaca yang menjadi bukti penting dalam kesejarahan MK, yaitu sebuah ponsel communicator (HP) milik Prof. Jimly Asshiddiqie (Ketua Pertama MK) dan Tas Koper Coklat milik Achmad Roestandi (Hakim Konstitusi). Kedua barang tersebut kini menjadi “Saksi Bisu” berdirinya MK dan terpilihnya Ketua Pertama MK pada periode awal di tahun 2003.

Ternyata, ponsel communicator (HP) milik Prof. Dr. Jimly itu merupakan alat komunikasi dan alamat e-mail pertama MK. Sedangkan koper berwarna cokelat itu, pernah digunakan sebagai kotak suara dalam pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK yang pertama kali. Ketua MK terpilih saat itu adalah Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie.

Koper itu juga menjadi saksi bagaimana ketatnya pemilihan Wakil Ketua MK, sampai tiga kali putaran. Pada putaran pertama, tiga nama kuat keluar sebagai kandidat, yakni Prof. Dr. Mohamad Laica Marzuki, Dr. Harjono, serta Letjend. (purn) Achmad Roestandi. Saat putaran kedua, Prof. Dr. Mohamad Laica Marzuki dan Dr. Harjono sama-sama memperoleh empat suara. Namun akhirnya, pada putaran ketiga, Prof. Dr. Mohamad Laica Marzuki terpilih menjadi Wakil Ketua MK dengan memperoleh lima suara. Dan Dr. Harjono mendapat empat suara.

Kini, kedua benda bersejarah itu (HP dan Koper Coklat) tersimpan rapi dalam kotak kaca yang dihiasi dengan kain merah-putih terpampang di tengah-tengah lobi lantai dasar Gedung MK. Para pemohon perkara, pengunjung, dan tamu yang berkunjung ke MK, kurang lengkap rasanya tanpa melayangkan pandangannya ke kedua bukti sejarah MK tersebut. (acc)

Rabu, 14 Juli 2010

Hymne Universitas Hasanuddin

(Lihatlah pinisi berlayar ke cakrawala )
Dengarlah angin lalu
Bertiup pagi hari
Lihatlah pinisi
Berlayar ke cakrawala

Kokok ayam jantan
Telah membangunkan kami
Kini kami bangkit
Menunaikan cita – cita

Universitas Hasanuddin
Sumber mata air ilmu kami
Tempat latihan amal kami
Universitas Hasanuddin
Terima terimalah cinta kami